Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Mintaryono Ardianto
2.Carolina Kusumadewi
3.Silvia Andrea Ardi Wibowo
1.PT. Ika Muda
2.Kepala Kantor Kelurahan Tinjomoyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah bersertipikat Hak Pakai No. 21/Tinjomoyo a/n. PT. Ika Muda (in casu) TERGUGAT I yang terletak di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I yang memiliki tanah bersertipikat Hak Pakai No. 21/Tinjomoyo a/n. PT. Ika Muda (in casu) TERGUGAT I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai No. 21 Tinjomoyo a/n. PT. Ika Muda tidak mempunyai kekuatan mengikat dan karenanya tidak sah secara hukum.
  5. Menghukum TERGUGAT I memberikan ganti kerugian kepada Para PENGGUGAT sejumlah Rp.10.004.925.000,- (sepuluh milyar empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dapat pula ganti rugi tersebut dibayarkan secara Tanggung Renteng.
  6. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara yang diberikan kepada PT. Ika Muda, terhadap objek yang sama yang telah dimiliki oleh Para PENGGUGAT.
  7. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara a/n. PT. Ika Muda yang terletak di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang digunakan sebagai salah satu lampiran Permohonan TERGUGAT I untuk terbitnya Sertipikat Hak Pakai No. 21/Tinjomoyo a/n. PT. Ika Muda.
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut TERGUGAT yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Pakai No. 21/Tinjomoyo a/n. PT. Ika Muda dengan prosedur maupun alas hak yang tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  9. Memerintahkan Turut TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai No. 21/Tinjomoyo a/n. PT. Ika Muda.
  10. Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
  11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak