Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. PT. Dunia Transportasi Logistik PT. Cahaya Timur Garmindo Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Dunia Transportasi Logistik
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Andarias Suman,SH.,MH dan RekanPT. Dunia Transportasi Logistik
Pihak
NoNama
1PT. Cahaya Timur Garmindo
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit PT. DUNIA TRANSPORTASI LOGISTIK beralamat di Komplek Graha Cempaka Mas Blok A No. 11 Jl. Let. Jend. Soeprapto - Jakarta Pusat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan secara hukum Termohon Pailit PT. CAHAYA TIMUR GARMINDO mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh Pemohon Pailit PT. DUNIA TRANSPORTASI LOGISTIK, terhitung sejak 17 Oktober 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 sebesar Rp. 233.634.003,25. (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga rupiah koma dua puluh lima sen).
3.    Menyatakan secara hukum Termohon Pailit PT. CAHAYA TIMUR GARMINDO mempunyai utang kepada :
PT. ZINYANG INDONESIA sebesar Rp. 81.868.340.- (depan puluh satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
4.    Menyatakan secara hukum PT. CAHAYA TIMUR GARMINDO telah dipailitkan dan dilakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit dengan segala akibat hukumnya.
5.    Menyatakan menunjuk dan mengangkat salah satu hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus selaku Hakim Pengawas dalam Kepailitan.
6.    Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus untuk mengawasi proses pengurusan dan pemberesan Kepailitan PT. CAHAYA TIMUR GARMINDO.
7.    Menunjuk dan mengangkat M. HAEDAR ARBIT, S.H, selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus No. AHU-81.AH.04.05-2023 tanggal 27 Oktober 2023, yang beralamat Kantor di LAW OFFICE AMRY & PARTNERS, Puri Indah Jl. Kembangan Elok II, Blok H3/59, Jakarta Barat, 11610.
8.    Menghukum kepada Termohon Pailit untuk membayar segala biaya yang timbul dalam dan sebagai akibat permohonan a quo.
A T A U, Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang menangani, memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak