Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
595/Pid.B/2024/PN Smg AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. BUDI ARIFIANTO Bin HENDRO GUNAWAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 595/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5160/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
NoNama
1AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BUDI ARIFIANTO Bin HENDRO GUNAWAN (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Terdakwa BUDI ARIFIANTO Bin HENDRO GUNAWAN (Alm) selaku Pemilik CV. PULSA SHOP 28 pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan hari Rabu dengan tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor PT. TAM (Teletama Artha Mandiri) Cabang Semarang Jalan Brigjen Katamso Nomor 28, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara malawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------

 

ATAU

KEDUA

------ Terdakwa BUDI ARIFIANTO Bin HENDRO GUNAWAN (Alm) selaku Pemilik CV. PULSA SHOP 28 pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan hari Rabu dengan tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor PT. TAM (Teletama Artha Mandiri) Cabang Semarang Jalan Brigjen Katamso Nomor 28, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya