Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RISAL EFENDI bin NALI bersama Sdr. MAMAN (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu terhadap 2.288.000 (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Truk merek ISUZU Model NMR81U-LAYIN4 4X2 MT jenis TRUK BARANG model TRUCK BOX warna PUTIH HIJAU nomor rangka MHCNMR81LPJ109196 nomor mesin G109196 nopol terpasang W-8336-PR, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira malam hari Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAMAN (nama whatsapp “Kak Maman 02” nomor 081998680795) yang menanyakan kepada Terdakwa “besok bisa muat rokok ilegal tidak?” dan Terdakwa pun mengiyakan. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan Truk merek ISUZU Model NMR81U-LAYIN4 4X2 MT jenis TRUK BARANG model TRUCK BOX warna PUTIH HIJAU nomor rangka MHCNMR81LPJ109196 nomor mesin G109196 nopol terpasang W-8336-PR yang Terdakwa sewa dari Saksi NANIN SRI UTAMI berangkat dari Surabaya menuju Pamekasan untuk mengambil muatan dari Sdr. MAMAN tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa sampai di sebuah gudang di daerah Pamekasan di dekat Balai Desa Galis, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. MAMAN dan diminta menunggu. Tak begitu lama, Sdr. MAMAN datang bersama 1 mobil pickup dengan full muatan kemasan karton cokelat. Setelah itu muatan dari pickup langsung dipindahkan ke truk yang Terdakwa bawa oleh kurang lebih 5 orang yang tidak Terdakwa kenal.
- Bahwa sekira pukul 03.00 WIB pemuatan selesai, kemudian Terdakwa menerima uang perjalanan dari Sdr. MAMAN sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) secara cash dan juga menyampaikan untuk mengirimkan rokok tanpa cukai tersebut ke daerah Banten dan Pendeglang. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju arah barat.
- Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB pada saat akan masuk Gerbang Tol Banyumanik, Truk yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh Saksi UWAISUL QURNIYAWAN dan Saksi ANDRE ANWAR BUDIMAN beserta Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Setelah Tim Bea Cukai menunjukan kartu identitas dan surat perintah pemeriksaan dan penggeledahan, Tim Bea Cukai meminta Terdakwa untuk turun dan membuka box truk. Lalu setelah dibuka ditemukan bahwa truck yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memuat 2.288.000 (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
-
- 33 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 528.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “JUST” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 29 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 464.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “JUST MILD” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 30 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 16 batang = 384.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “ST PREMIUM” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 10 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 16 batang = 128.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “ESTE” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 15 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 240.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “BOSHE” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 13 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 208.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “EMPEROR” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 3 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 48.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “GEMOY” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 5 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “PAPI MAMI” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 3 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 48.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “SE46” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 5 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “DALILL” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 5 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “MK” tanpa dilekati Pita Cukai;
Sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-
- Bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu sejumlah 2.288.000 (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sudah dalam kemasan yang memang disediakan untuk dijual dan memang telah siap untuk dijual.
- Bahwa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diangkut oleh Terdakwa rencananya akan dikirimkan kepada pembeli/ pemesannya di daerah Banten dan Padeglang. Terdakwa diberikan uang ongkos kirim sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) oleh Sdr. MAMAN secara cash. Dan rencananya setelah selesai pembongkaran Sdr. MAMAN akan transfer lagi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke rekening Terdakwa. Setelah dikurangi biaya sewa truck dan ongkos perjalanan, keuntungan Terdakwa dapat untuk pengiriman ini kurang lebih sekitar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Senin tanggal 11 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut :
Berdasarkan total sebanyak 2.288.000 (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp2.190.119.360,00 (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pungutan Cukai sebesar Rp1.706.848.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah);
- Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp312.586.560,00 (Tiga Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp170.684.800,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RISAL EFENDI bin NALI bersama Sdr. MAMAN (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yaitu terhadap 2.288.000 (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Truk merek ISUZU Model NMR81U-LAYIN4 4X2 MT jenis TRUK BARANG model TRUCK BOX warna PUTIH HIJAU nomor rangka MHCNMR81LPJ109196 nomor mesin G109196 nopol terpasang W-8336-PR, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira malam hari Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAMAN (nama whatsapp “Kak Maman 02” nomor 081998680795) yang menanyakan kepada Terdakwa “besok bisa muat rokok ilegal tidak?” dan Terdakwa pun mengiyakan. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan Truk merek ISUZU Model NMR81U-LAYIN4 4X2 MT jenis TRUK BARANG model TRUCK BOX warna PUTIH HIJAU nomor rangka MHCNMR81LPJ109196 nomor mesin G109196 nopol terpasang W-8336-PR yang Terdakwa sewa dari Saksi NANIN SRI UTAMI berangkat dari Surabaya menuju Pamekasan untuk mengambil muatan dari Sdr. MAMAN tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa sampai di sebuah gudang di daerah Pamekasan di dekat Balai Desa Galis, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. MAMAN dan diminta menunggu. Tak begitu lama, Sdr. MAMAN datang bersama 1 mobil pickup dengan full muatan kemasan karton cokelat. Setelah itu muatan dari pickup langsung dipindahkan ke truk yang Terdakwa bawa oleh kurang lebih 5 orang yang tidak Terdakwa kenal.
- Bahwa sekira pukul 03.00 WIB pemuatan selesai, kemudian Terdakwa menerima uang perjalanan dari Sdr. MAMAN sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) secara cash dan juga menyampaikan untuk mengirimkan rokok tanpa cukai tersebut ke daerah Banten dan Pendeglang. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju arah barat.
- Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB pada saat akan masuk Gerbang Tol Banyumanik, Truk yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh Saksi UWAISUL QURNIYAWAN dan Saksi ANDRE ANWAR BUDIMAN beserta Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Setelah Tim Bea Cukai menunjukan kartu identitas dan surat perintah pemeriksaan dan penggeledahan, Tim Bea Cukai meminta Terdakwa untuk turun dan membuka box truk. Lalu setelah dibuka ditemukan bahwa truck yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memuat 2.288.000 (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
- 33 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 528.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “JUST” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 29 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 464.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “JUST MILD” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 30 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 16 batang = 384.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “ST PREMIUM” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 10 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 16 batang = 128.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “ESTE” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 15 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 240.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “BOSHE” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 13 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 208.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “EMPEROR” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 3 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 48.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “GEMOY” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 5 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “PAPI MAMI” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 3 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 48.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “SE46” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 5 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “DALILL” tanpa dilekati Pita Cukai;
- 5 Karton @4 ball @20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “MK” tanpa dilekati Pita Cukai;
Sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-
- Bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu sejumlah 2.288.000 (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sudah dalam kemasan yang memang disediakan untuk dijual dan memang telah siap untuk dijual.
- Bahwa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diangkut oleh Terdakwa rencananya akan dikirimkan kepada pembeli/ pemesannya di daerah Banten dan Padeglang. Terdakwa diberikan uang ongkos kirim sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) oleh Sdr. MAMAN secara cash. Dan rencananya setelah selesai pembongkaran Sdr. MAMAN akan transfer lagi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke rekening Terdakwa. Setelah dikurangi biaya sewa truck dan ongkos perjalanan, keuntungan Terdakwa dapat untuk pengiriman ini kurang lebih sekitar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Senin tanggal 11 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut :
Berdasarkan total sebanyak 2.288.000 (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp2.190.119.360,00 (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pungutan Cukai sebesar Rp1.706.848.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah);
- Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp312.586.560,00 (Tiga Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp170.684.800,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------- |