Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT BPR ARTHA MUKTI SANTOSA 1.Elyasgito
2.Komiyati
3.Wahyu Agung Laksono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BPR ARTHA MUKTI SANTOSA
Pihak
Pihak
NoNama
1Elyasgito
2Komiyati
3Wahyu Agung Laksono
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 221.785.554,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 221.785.554,78

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan 1 ( Satu) objek jaminan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 06548 / Beringin LT ± 135 m2 atas nama Wahyu Agung Laksono. dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak