Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg RAHADIAN OMAR PT YAKSA ALAM SEJAHTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHADIAN OMAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FADJAR HIDAJAT, S.HRAHADIAN OMAR
Termohon
NoNama
1PT YAKSA ALAM SEJAHTERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana Pemohon PKPU uraikan di atas, maka Pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut;

1.    Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Termohon PKPU, yaitu PT YAKSA ALAM SEJAHTERA berkedudukan dan beralamat di Jl. Wonosari Km. 6 No. 262, Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;

3.    Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara a quot;

4.    Menunjuk serta mengangkat:

a.    JULIAN RICHIE, S.H.M.H, beralamat di Garung Kidul RT. 008 RW. 001 Kelurahan Garung Kidul Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Jawa Tengah, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus No. AHU-442. AH.04.05-2022, tanggal 7 November 2022;

b.    ARI WIDIYANTO, S.H.M.Kn, beralamat di Jl. Bukit Flamboyan VI/ 284 RT. 06 RW.24 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-484 AH.04.05-2022 tanggal 19 Desember 2022.
Secara bersama-sama memilih kedudukan  hukum kantor Tim Pengurus yang beralamat di: Jl. Candi Intan 1 Nomor 1081 Pasadena Kecamatan Kalipancur Kota Semarang.

5.    Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ;

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak