Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum dan/atau Cacat Hukum Akta Hibah yang diberikan Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III, yaitu :
- Akta Hibah No.01 tanggal 30 Juni 2016, uang sebanyak Rp. 3.500.000.000;- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) guna membeli :
- SHM No.300 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 1059 M2, terletak di Jl. Raung No.21B Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.253/2016 tanggal 30 Juli 2016.
- SHM No.1637 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 83 M2, terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.252/2016 tanggal 30 Juli 2016.
- Akta Hibah No.01 tanggal 09 Mei 2018, uang sebanyak Rp. 5.500.000.000;- (lima milyar lima ratus juta rupiah), guna membeli :
- SHGB No.00351 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 860 M2, terletak di The Green Candi Residence, Jl.Brisben No.6B Kelurahan Kaliwiru Kecamatan Candisari Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 57/2018 tanggal 31 Mei 2018.
- Akta Hibah No.03 tanggal 28 Februari 2019, uang sebanyak Rp. 7.000.000.000;- (tujuh milyar rupiah), guna membeli :
- SHM No. 521 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 732 M2, terletak di Jl. Jangli Utara No.8 RT.05 RW.05 Kelurahan Karanganyar Gunung Kecamatan Candisari Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.33/2019 tanggal 30-03-2019.
- Akta Hibah No.25 06 Maret 2020, uang sebanyak Rp. 1.280.657.550;- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah), guna membeli :
- SHM No.1472 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 369 M2, terletak di Jl. Taman Singotoro No.15 Kelurahan Karanganyar Gunung Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.73/2020 tanggal 27-05-2020.
- Akta Hibah No.08 tanggal 28 Juni 2019, uang sebanyak Rp. 6.600.000.000;- (enam milyar enam ratus juta rupiah) guna membeli :
- SHM No.01565 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 508 M2, terletak di Jl. Raung No.23 RT.02 RW.01 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.69/2019 tanggal 18 Juli 2019.
- SHM No.01559 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 349 M2, terletak di Jl. Raung No.23 RT.02 RW.01 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.68/2019 tanggal 18 Juli 2019.
- Akta Hibah No.43 tanggal 21 Juli 2020, uang sebanyak Rp. 3.600.000.000;- (tiga milyar enam ratus juta rupiah), guna membeli :
- SHGB No.00149 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 228 M2, terletak di Jl. Radenpatah No.207 Blok B.1 – B.4 RT.01 RW.08, Kelurahan Mlatibaru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 117/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
- SHM No.01888 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 600 M2, terletak di Jl.Lik Gang XX No.861 Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.150/2020 tanggal 01 Oktober 2020.
- SHM No. 01887 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 600 M2, terletak di Jl.Lik Gang XX No.860 Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.120/2020 tanggal 01 Agustus 2020.
- SHM No.742 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 1526 M2, terletak di Jl. Raung 16 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.119/2020 tanggal 11-08-2020.
- SHGB No.1523 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 1449 M2, terletak di Jl. Pondok Pati No.7 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.116/2020 tanggal 01-08-2020.
- SHGB No. 1524 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 901 M2, terletak di Jl. Pondok Pati No.7 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.136/2020 tanggal 07-09-2020.
- SHGB No. 1538 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 350 M2, terletak di Jl. Pondok Pati No.7 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.128/2020 tanggal 25-08-2020.
- SHM No.03835 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 525 M2, terletak di Jl.Jambu No.6B RT.004 RW.002 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
- SHM No. 03751 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 2080 M2, terletak di Jl.Jambu No.6B RT.004 RW.002 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.179/2019 tanggal 26-12-2019.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|