Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
40/Pid.Sus/2025/PN Smg | Sulisyadi, SH MH | IMAM SUBEKHI Bin (Alm) SUMARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 542/M.3.10/Eoh.2/1/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Ia Terdakwa IMAM SUBEKHI Bin (Alm) SUMARDI baik secara Individu maupun sebagai Direktur Utama PT. Etawa Dairy Industry pada tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Toko Rumah Herbal Nabawi Jalan Kedungmundu Raya No. 123 Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Imam Subekhi Bin (Alm) Sumardi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. -------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Ia Terdakwa IMAM SUBEKHI Bin (Alm) SUMARDI baik secara Pribadi maupun sebagai Direktur Utama PT. Etawa Dairy Industry pada tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Toko Rumah Herbal Nabawi Jalan Kedungmundu Raya No. 123 Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 100.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Imam Subekhi Bin (Alm) Sumardi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. ---------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |