Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
328/Pdt.G/2024/PN Smg Hengky Gunawan Prasetiyo 1.Pemerintah Kota / Walikota Semarang
2.Marten Purnomo
3.Slamet Prakoso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 328/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Hengky Gunawan Prasetiyo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Yuri Anggraeni Prawitasari, SHHengky Gunawan Prasetiyo
Pihak
NoNama
1Pemerintah Kota / Walikota Semarang
2Marten Purnomo
3Slamet Prakoso
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Pratamagraha Niagajaya
2Notaris dan / atau PPAT Titi Ananingsih Soegiarto, S.H
3Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah, berupa:
  3. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 42/Sarusun/Kauman, dahulu Ruko Nomor 26 (sekarang Nomor SCJK 25-1), terletak di Jalan K.H Agos Salim, Kelurahan Kartoharjo / Kauman, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 35,20 m2, Hak Guna Bangunan No: 244/Kauman diatas HPL 1, Surat Ukur Nomor: 826/VIII/97, tanggal 29-12-1997 Gambar Situasi Nomor: 844/VIII/97, tanggal 29 Desember 1997, terdaftar atas nama Hengky Gunawan Prasetiyo, dengan batas- batas sebagai berikut :
  4. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 43/Sarusun/Kauman, dahulu Ruko No 27 (sekarang SCJK No 24-1), terletak di Jalan K.H Agos Salim, Kelurahan Kartoharjo / Kauman, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 13,60 m2, Hak Guna Bangunan No: 244/Kauman diatas HPL 1, Surat Ukur Nomor: 826/VIII/97, tanggal 29-12-1997 Gambar Situasi Nomor: 844/VIII/97, tanggal 29 Desember 1997 terdaftar atas nama Hengky Gunawan Prasetiyo, dengan batas- batas sebagai berikut :
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa No. 42/Sarusun/Kauman, dahulu Ruko No 26 (sekarang SCJK No 25-1) dan objek sengketa No. 43/Sarusun/Kauman, dahulu Ruko No 27 (sekarang SCJK No 24-1), diserahkan kepada PENGGUGAT.
  6. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad).
  7. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atas objek sengketa ini untuk menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) maupun kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga total kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT ataupun PARA TURUT TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  12. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak