Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
16/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg | PT. DIAN RAKYAT | 1.CV. ANEKA ILMU 2.H. SUWANTO, SE.MM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum |
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMOHON merupakan Kreditor yang berhak mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Nomor: 08/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SMG dibacakan tanggal 9 Mei 2018;
3. Menyatakan TERMOHON I dan TERMOHON II Debitor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (di Homologasi) berdasarkan Putusan Nomor: 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SMG., telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan pada tanggal 9 Mei 2018;
4. Menyatakan Perjanjian Perdamaian berikut Putusan Nomor: 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SMG., batal dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan TERMOHON I dan TERMOHON II, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan demi hukum harta pailit TERMOHON I dan TERMOHON II berada dalam keadaan Insolvensi;
7. Mengangkat Hakim di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
8. Menunjuk dan mengangkat sebagai Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON I dan TERMOHON II:
ATAU,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, maka PEMOHON mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono).
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukum PEMOHON
DURAPATI SINULINGGA, S.H.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |