Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Dodyk Setiawan anak dari Ahmad Yahya Gunawan pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 14.38 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Parkiran Sego Bancakan Jl. Letjen Suprapto, no. 22 Old Town, Kel. Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Petugas Satresnarkoba Porlrestabes yaitu saksi ADI RISTANTO dan saksi MUHAMMAD AJI PANGESTU, SH pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 14.38 WIB telah melakukan penangkapan Terdakwa DODYK SETIAWAN anak dari AHMAD YAHYA GUNAWAN di Parkiran Sego Bancakan Jl. Letjen Suprapto, No. 22 Old Town, Kel. Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang yang pada saat itu posisi Terdakwa sedang dalam posisi duduk bersama dengan saksi RICY RIVANDY. Setelah Terdakwa sudah berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti yaitu 6 (enam) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah Hp merk Oppo Type A18 warna putih dengan nomor Whatsapp Bussiness 087784486280.;
- bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah milik Terdakwa untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa yang perolehannya dengan cara membeli dari sdr. SIMON (DPO) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dalam bentuk 1 (satu) paket. Pembelian paket sabu tersebut dilakukan Terdakwa dengan menggunakan aplikasi Dana atas nama Nova Novianto pada hari rabu Tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib, sedangkan cara Terdakwa mengambil paket sabu adalah dengan sistem alamat yaitu pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa mendapat kiriman foto gambar narkotika jenis sabu dari sdr. SIMON (DPO) melalui aplikasi Whatsapp y beserta keterangan yang menunjukan posisi paket narkotika jenis sabu tersebut berada didaerah Jl. Madukoro, kel. Tawangmas, Kota Semarang. Atas petunjuk foto tersebut selanjutnya Terdakwa menuju lokasi yang diberikan oleh sdr. SIMON dan pada saat Terdakwa berhasil menemukan paket sabu tersebut kemudian Terdakwa pungut/ ambil yang selanjutnya oleh Terdakwa dibawa kerumahnya di Kp. Leduwi Selatan 95, RT. 005 RW. 002, Kel Sari Rejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang dan disimpan didalam tas ransel warna hitam;
- bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB dipecah oleh Terdakwa menjadi 7 (tujuh) paket sabu dimana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu langsung Terdakwa konsumsi sendii dirumahnya di Kp. Leduwi Selatan 95, RT. 005, RW. 002, Kel. Sari Rejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, dan sisa sejumlah 6 (enam) paket narkotika jenis sabu disimpan kembali oleh Terdakwa dialam tas ransel warna hitam;
- bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat ) kali untuk keperluan Terdakwa sendiri;
- bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bidang Narkotika Forensik No. Lab.: 3068/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan:
- BB-6728/2024/NNF berupa 6 bungkus sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,89278 gram, berat bersih setelah dilakukan Uji Lab. 0,88200 gram;
- BB-6729/2024/NNF berupa 1 satu buah alat hisap (bong);
- BB-6730/2024/NNF berupa 1 (satu) tube plastik urine
dengan kesimpulan: keseluruhan barang bukti tersebut adalah adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
- bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No: Lab.: 3067/FKF/2024 tanggal 05 Desember 2024, yang pada pokoknya menerangkan: BB-6727/2024/FKF berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO model A18 (CPH2591) dengan IMEI 1: 861703068840252 dan IMEI 2: 861703068840245, beserta simcard XL Axiata, ICCID: 896211535536052 9237 dan Memori Eksternal merk V-GEN kapasitas 8 Gb, dengan kesimpulan:
- Bahwa Ditemukannya User ID Whatsapp atas nama sdr. SIMON dengan Nomor Handphone 088226400570
- Bahwa Percakapan Whatsapp antara Imanuell (Owner) alias Terdakwa dengan Nomor Handphone 087784486280 dan sdr. SIMON dengan Nomor Handphone 088226400570 sebanyak 27 pesan Whatsapp
- bahwa Terdakwa tidak memliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu;
- bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dengan putusan pidana selama 4 bulan dan pada tahun 2019 dengan putusan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan menjalani pidana di Lapas Kedungpane Semarang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Dodyk Setiawan Anak dari Ahmad Yahya Gunawan, pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 14.38 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Rumah
tinggal Terdakwa di Kp. Leduwi Selatan 95, RT. 005, RW. 002, Kel. Sari Rejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa bermula dari Terdakwa yang sudah 4 (empat) kali membeli paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ingin membeli paket narkotika jenis sabu kembali kepada sdr. SIMON (DPO/ yang informasinya sedang menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang) sehingga pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 wib saat Terdakwa masih bekerja di Parkiran Sego Bancakan Jl. Letjen Suoraoti Bi, 22 Old Town, Kel. Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara kemudian berinisatif untuk menghubungi sdr. SIMON melalu aplikasi Whatsapp Bussines dengan mengirimkan pesan “BOS” yang dijawab oleh sdr. SIMON dengan jawaban “BAGAIMANA” sehingga kemudian Terdakwa menanggapi lagi “STRONG GA BOS”, yang dijawab kembali oleh sdr. SIMON “KALAU YANG INI SABUNYA SIP BAGUS”, atas infomasi tersebut menjadikan Terdakwa bertambah tertarik sehingga menjawab “YA BOS BUATKAN SAYA SATUAN YA BOS”. Beberapa saat kemudian sdr. SIMON mengirimkan nomor Virtua akun Dana an. NOVA NOVIANTO sehingga Terdakwa langsung mengirimkan uang pembelian senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pada sekira puku 20.00 wib melalui Brilink didaerah Bonharjo, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang dan selanjutnya Terdakwa menunggu informasi selanjutnya dari sdr. SIMON;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa mendapat kiriman foto gambar narkotika jenis sabu dari sdr. SIMON (melalui aplikasi Whatsapp beserta keterangan yang menunjukan posisi paket narkotika jenis sabu tersebut berada didaerah Jl. Madukoro, kel. Tawangmas, Kota Semarang. Atas petunjuk foto tersebut selanjutnya Terdakwa menuju lokasi yang diberikan oleh sdr. SIMON dan pada saat Terdakwa berhasil menemukan paket sabu tersebut kemudian Terdakwa pungut/ ambil yang selanjutnya oleh Terdakwa dibawa kerumahnya di Kp. Leduwi Selatan 95, RT. 005 RW. 002, Kel Sari Rejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang dan disimpan didalam tas ransel warna hitam;
- Bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB dipecah oleh Terdakwa menjadi 7 (tujuh) paket sabu dimana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu langsung Terdakwa konsumsi sendii dirumahnya di Kp. Leduwi Selatan 95, RT. 005, RW. 002, Kel. Sari Rejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang dengan cara awalnya Tersangka membuat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas yang kemudian diisi dengan setengah air, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Tersangka masukan kedalam pipet kaca yang tersambung dengan sedotan ke bong tersebut kemudian pipet kaca yang tersambung kebong yang ada narkotika jenis sabunya Tersangka bakar hingga meleleh lalu keluar asap, selanjutnya asap tersebut Tersangka hisap sebnayak 6 kali hisapan dan sisa sejumlah 6 (enam) paket narkotika jenis sabu disimpan kembali oleh Terdakwa dialam tas ransel warna hitam;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 14.38 WIB Petugas Satresnarkoba Porlrestabes yaitu saksi ADI RISTANTO dan saksi MUHAMMAD AJI PANGESTU, SH yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi peredaran narkotka jenis sabu didaerah Jl. Letjen Suprapto, No. 22 Old Town, Kel. Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang kemudian melakukan pemantaun terhadap Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan dan selanjutnya mengamankan Terdakwa di Parkiran Sego Bancakan Jl. Letjen Suprapto, No. 22 Old Town, Kel. Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang yang pada saat itu posisi Terdakwa sedang dalam posisi duduk bersama dengan saksi RICY RIVANDY. Setelah Terdakwa sudah berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti yaitu 6 (enam) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah Hp merk Oppo Type A18 warna putih dengan nomor Whatsapp Bussiness 087784486280.;
- bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dengan putusan pidana selama 4 bulan dan pada tahun 2019 dengan putusan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan menjalani pidana di Lapas Kedungpane Semarang.
- bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Bidang Narkotika Forensik No. Lab.: 3068/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan:
- BB-6728/2024/NNF berupa 6 bungkus sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,89278 gram, berat bersih setelah dilakukan Uji Lab. 0,88200 gram;
- BB-6729/2024/NNF berupa 1 satu buah alat hisap (bong);
- BB-6730/2024/NNF berupa 1 (satu) tube plastik urine
dengan kesimpulan: keseluruhan barang bukti tersebut adalah adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
- bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor: R/0278/XII/KA/PB.06/2024/BNNP tanggal 20 Desember 2024 a.n DODYK SETIAWAN anak dari AHMAD YAHYA GUNAWAN pada pokoknya menerangkan bahwa :
- Tersangka adalah seorang Pecandu Narkotika jenis Sabu kategori berat dengan pola penggunaan rutin pakai. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika;
- Perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasu milik mitra BNN baik Pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Klaten selama 6 bulan dilanjutkan bina lanjut di Klinik Pratama Enggal Waras BBBP Jawa Tengah selama 2 bulan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |