Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
475/Pdt.Bth/2023/PN Smg | 1.ABDULLAH 2.NUR HAMIDAH |
2.MARTONO 3.KOPERASI SYIRKAH MU’AWANAH MULYO UTOMO 4.PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ), Tbk Kantor Wilayah Jateng – DIY Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ), Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran 5.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementrian keuangan Republik Indonesia, Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang. Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang 6.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementrian Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Cq.Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Tengah. Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional kota Semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 475/Pdt.Bth/2023/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Perlawanan dari para pelawan merupakan perlawanan yang benar dan beritikad baik; 3.Menyatakan Pelelangan Obyek Sengketa milik Para Pelawan berupa tanah dan bangunan berdiri diatasnya tersebut dalam sertifikat Hak Milik No.386/Sekaran, Luas : 892 M2 tercatat atas nama PARA PELAWAN yang terletak di Kelurahan Sekaran RT.003/RW.003, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang yang diagunkan oleh TERLAWAN II kepada pihak TERLAWAN III dan segala surat yang terbit berkaitan dengan Pelelangan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum tetap; 4.Menyatakan bahwa eksekusi pengosongan dari pihak TERLAWAN I salah pihak karena PARA PELAWAN bukan debitur dari TERLAWAN III, hal ini berdasarkan berdasarkan akta Notaris No.04 & 05 tentang “PERSETUJUAN MEMBUKA KREDIT” antara TERLAWAN II dengan TERLAWAN III yang dibuat di Notaris dan PPAT Vivin Gayatri S.H., M.H., yang beralamat di Jl.Kyai Saleh 1108 kota Semarang pada tanggal 07 Juni 2018, diterangkan pada point 1, 2, dan 3 untuk atas nama dari Koperasi antara lain adalah :1. Tn.Abdullah selaku ketua Koperasi 2.Ny.Erni Rohwati selaku Sekretaris koperasi.3.Ny.Indiastutik selaku Bendahara Koperasi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama/DEBITUR; 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) atas sertifikat Hak Milik No.386/Sekaran, Luas : 892 M2 tercatat semula atas nama PARA PELAWAN yang terletak di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang menjadi OBYEK SENGKETA; 6.Menyatakan untuk Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan berdiri diatasnya tersebut dalam sertifikat Hak Milik No.386/Sekaran, Luas : 892 M2 tercatat semula atas nama PARA PELAWAN yang terletak di Kelurahan Sekaran RT.003/RW.003, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, adalah Sah milik pribadi Para Pelawan dan bukan merupakan Asset dari TERLAWAN II; 7.Menyatakan untuk dibatalkan dan/atau ditolak untuk di Pengadilan Negeri Semarang terhadap Obyek Eksekusi berupa tanah dan bangunan berdiri diatasnya tersebut dalam sertifikat Hak Milik No.386/Sekaran, Luas : 892 M2 tercatat atas nama PARA PELAWAN yang terletak di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang dengan dasar Nomor Perkara : 567/Pdt.G/2022/PN.Smg dan saat ini dari perkara tersebut belum Inkracht (berkekuatan Hukum tetap) dan sedang dalam proses upaya banding; 8.Menyatakan TERLAWAN III dalam pelaksanaan lelang dan telah pula melakukan perbuatan melawan hukum karena dalam menentukan limit harga lelang tidak sesuai dengan harga umum dipasaran dan hal tersebut melanggar PMK No : 93/PMK.06/2010, sebagaimana diubah dengan PMK No : 106/PMK.06/2013, sehingga menimbulkan kerugian bagi PARA PELAWAN; 9.Menyatakan supaya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, Verzet, kasasi, bahkan upaya Hukum luar biasa seperti Peninjauan kembali; 10.Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas perkara A Quo ini, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |