Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Smg HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. EFI LUSIYANTI, ST.,MM.,MT Binti HARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1601/M.3.10/Eoh.2/4/2025
Pihak
NoNama
1HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1EFI LUSIYANTI, ST.,MM.,MT Binti HARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------ Bahwa terdakwa EFI LUSIYANTI, ST.,MM.,MT Binti HARNO pada bulan Agustus 2023, pada bulan September 2023 dan pada bulan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Proyek Pembangunan Bendan Duwur Jl Talangsari Kel.Bendan Duwur, Kec.Gajah mungkur, Kota.Semarang dan bertempat di Toko Bahan Bangunan Wijaya Agung, Jl.Raya Mangkang Kulon Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP. ------

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa EFI LUSIYANTI, ST.,MM.,MT Binti HARNO pada bulan Agustus 2023, pada bulan September 2023 dan pada bulan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Proyek Pembangunan Bendan Duwur Jl Talangsari Kel.Bendan Duwur, Kec.Gajah mungkur, Kota.Semarang, dan bertempat di Toko Bahan Bangunan Wijaya Agung, Jl.Raya Mangkang Kulon Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya