Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT Gakarta Budi Mahakarya 1.CV Berkah Sejahtera
2.Haryono
3.Sri Paryatun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Gakarta Budi Mahakarya
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SYARIF HIDAYATULLOHPT Gakarta Budi Mahakarya
Pihak
NoNama
1CV Berkah Sejahtera
2Haryono
3Sri Paryatun
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON  PKPU I (CV. BERKAH SEJAHTERA), TERMOHON PKPU II (HARYONO) dan TERMOHON PKPU III (SRI PARYATUN) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU I (CV. BERKAH SEJAHTERA) dan TERMOHON PKPU II (HARYONO) dan TERMOHON PKPU III (SRI PARYATUN) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon  PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus  :
(1). Sdr. SUPRIYADI, S.H.I., M.H., Kurator/Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-209 AH.04.03-2020 tanggal 12 Mei 2020, beralamat di The CEO Building, Jl. TB. Simatupang No. 18, Lt.12, Jakarta Selatan 12430;
(2). Sdr. HALIM PERDANA KUSUMA, S.H.M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-11 AH.04.03-2022 tanggal 23 Februari 2022 beralamat di JL.RC Veteran Raya Nomor 3A/1 Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan. 
(3). Sdr.YUSRIZAL, S.H.M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-1 AH.04.05-2023, tanggal 17 Januari 2023 beralamat di JL.RC Veteran Raya Nomor 3A/1 Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan;
(4). Sdr. REGI JULIAN, S.H.M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-115.AH.04.05-2024 tanggal 09 Agustus 2024 beralamat pada Law Firm Iwan Supriyadi & Partners di Ruko Pasar Bersih, Galuh Mas Blok G 5, Desa Sukaharja, Kec. Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON  PKPU I (CV. BERKAH SEJAHTERA) dan TERMOHON PKPU II (HARYONO) dan TERMOHON PKPU III (SRI PARYATUN);
 
Atau, apabila Majelis Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak