Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
- Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tertanggal 13 September 2024 sah demi hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan SHM Nomor 3798 luas 500M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama Tergugat I kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita (conservatoir beslaag) terhadap SHM Nomor 3798 atas nama Tergugat I ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pemblokiran terhadap SHM Nomor 3798 atas nama Tergugat I ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti SHM Nomor 3798 atas nama Tergugat I .
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar :
Kerugian Immateriil :
- Sebidang tanah SHM Nomor 3798 luas 500M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang (Obyek Perkara) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
- Tidak di serahkannya Obyek Perkara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .
- Honor kuasa hukum sebesar Rp. 50.000.000,-
Kerugian Immateriil :
Rasa malu dan kecewa yang diderita oleh penggugat bila dinilai adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah);
Sehingga kerugian yang dialami oleh Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika tanpa suatu syarat apapun ;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
|