Petitum Permohonan |
- MengabulkanPermohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- MenyatakanSuratPerintahPenyidikanNomor: Sp.Sidik/413/XI/2017/Reskrim, tanggal 21 Nopember 2017 adalahtidaksah;
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam Perkara Pemalsuan Surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jikapemalsuansuratitudapatmenimbulkankerugian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2) KUH.Pidana dan atau Pasal266 ayat (2) KUH.Pidana adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dengan Tersangka Pemohon dalam perkara Perkara Pemalsuan Surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jikapemalsuansuratitudapatmenimbulkankerugian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2) KUH.Pidana dan atau Pasal266 ayat (2) KUH.Pidana;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon memberikansuatukeputusan lain yang olehPengadilanNegeri Semarang dianggapadil, layakdanpantas, dalamsuatuperadilan yang baik, denganberdasarkanPancasiladanPerundang-undangan yang berlaku di Negara kita; |