Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg | 1.amat arifin 2.Sudarsono |
PT Mutiara Matahari Makmur Sentosa | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jan. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jan. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA
A. Penggugat 1 (Pertama) :
Total Rp. 61.101.801,- (enam puluh satu juta seratus satu ribu delapan ratus satu rupiah).-------------------------------------------------------------------
B. Penggugat 2 (Kedua) :
Total Rp. 61.101.801,- (enam puluh satu juta seratus satu ribu delapan ratus satu rupiah).-------------------------------------------------------------------
Para Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat, masing - masing antara lain, untuk :
a). Kekurangan selisih upah / gaji yang belum sesuai dengan UMK Semarang terhitung dari bulan Januari s/d Agustus 2018, masing – masing sebesar = 8 bulan x Rp.60.087 sebesar Rp. 480.696,- b). Kekurangan uang Tunjangan Hari Raya tahun 2018, masing-masing sebesar Rp. 1.110.000,- c). Upah Kerja lembur selama 8 (delapan) bulan dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2018 yang belum dibayar oleh Tergugat. Dengan rincia sebagai berikut, upah kerja lembur Penggugat sejam adalah 1 / 173 x Rp. 2.310.000 = Rp. 13.350. Setiap hari Penggugat kerja lembur 4 jam x 26 hari = 104 jam / bulan x 8 bulan = 832 jam x Rp. 13.350 = Rp. 11.107.200. Total Rp. 12.697.896 (dua belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). ----------------------------
a). Kekurangan selisih upah / gaji yang belum sesuai dengan UMK Semarang terhitung dari bulan Januari s/d Agustus 2018, masing – masing sebesar = 8 bulan x Rp.60.087 sebesar Rp. 480.696,-
Halaman 05, Gugatan Perselisihan PHK SPEKTRUM Semarang
b). Kekurangan uang Tunjangan Hari Raya tahun 2018, masing-masing sebesar Rp. 1.110.000,- c). Upah Kerja lembur selama 8 (delapan) bulan dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2018 yang belum dibayar oleh Tergugat. Dengan rincia sebagai berikut, upah kerja lembur Penggugat sejam adalah 1 / 173 x Rp. 2.310.000 = Rp. 13.350. Setiap hari Penggugat kerja lembur 4 jam x 26 hari = 104 jam / bulan x 8 bulan = 832 jam x Rp. 13.350 = Rp. 11.107.200. Total Rp. 12.697.896 (dua belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). ----------------------------
maupun upaya hukum lainnya. ---------------------------------------------------------
Apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), terima kasih.---------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |