Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
716/Pid.Sus/2024/PN Smg ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH. Wijaya Andika bin (alm.) Deddy Kurniawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 716/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 6763/M.3.10/Eku.2/12/2024
Pihak
NoNama
1ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1Wijaya Andika bin (alm.) Deddy Kurniawan[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-------------Bahwa terdakwa  WIJAYA ANDIKA BIN (ALM) DEDDY KURNIAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira  bulan Mei 2022   atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 sekira jam 21.00 Wita, bertempat disebuah warung makan yang terletak dijalan Gatot Subroto Kota Denpasar Propinsi Bali , dan pada tanggal 17 Pebruari 2024 pada tempat yang tidak dapat diingat lagi di Kota Denpasar  Propinsi Bali atau  setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar , karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dr.Cipto Semarang dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) yaitu yang secara eksplisit memuat  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

 

----------------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d  UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 KEDUA :      

-------------Bahwa terdakwa  WIJAYA ANDIKA BIN (ALM) DEDDY KURNIAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira  bulan Mei 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 sekira jam 21.00 Wita, bertempat disebuah warung makan yang terletak dijalan Gatot Subroto di Kota Denpasar  Propinsi Bali, dan pada tanggal 17 Pebruari 2024 pada tempat yang tidak dapat diingat lagi di Kota Denpasar  Propinsi Bali atau  setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar , karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dr.Cipto Semarang dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

-----------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1)  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya