Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa FERA Anak dari GONDO KURNIAWAN pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jl Muara Mas III/188 RT 003 RW 002 Kel Panggung Lor Kec Semarang Utara Kota Semarang. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu msulihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
-----Perbuatan Terdakwa FERA Anak dari GONDO KURNIAWAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------- |