Petitum |
- Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dilahirkan di Semarang 13 Januari 1964 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK No. 3374011301640002 dengan nama BAMBANG KRISWANTO, alamat Jl. Anggrek IV/12, RT 002, RW 005, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 278/1964 yang dikeluarkan Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Semarang tertanggal 8 April 1974 menyatakan KWEE TJOEN LIEM lahir dari pasangan suami istri yakni Bapak ENG GWAN juga menyebut diri KWEE ENG GWAN dan Ibu TAN ENG NIO.
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 3374011501110009 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang tertanggal
16 Mei 2016 tertulis atas nama Pemohon BAMBANG KRISWANTO;
- Bahwa akibat perbedaan penulisan nama Pemohon dengan nama KWEE TJOEN LIEM dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 278/1964 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Semarang tertanggal 8 April 1974 dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK No. 3374011301640002 tertulis atas nama Pemohon BAMBANG KRISWANTO maka Pemohon mengalami kesulitan dalam pengurusan proses-proses;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka melalui Permohonan ini Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis KWEE TJOEN LIEM menjadi BAMBANG KRISWANTO;
|