Dakwaan |
Pada hari Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 08.30 wib Satreskrim Polrestabes Semarang melaksanakan operasi pekat dengan sasaran juru parkir liar, dipimpin oleh AKP KISMANTO, S.H., M.H bersama anggota satreskrim Polrestabes Semarang, dan berhasil mengamankan seorang pelaku SRI YANTO yang sedang melakukan parkir liar di Pasar Peterongan Semarang, kemudian tersangkan dan Barangbukti dibawa ke Polrestabes Semarang karena melanggar pasal 7 ayat 3 huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggara dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
|