Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
74/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.MIMBARI
2.SUGIANTO
3.ARIS WIBOWO
4.NUR CHOLIS
5.ROGHIB
6.ABDUL GHOFUR
7.SUTRISNO
8.SUGIRI
9.AKROM
10.MUH KHOSIM
11.LASMANTO
PT. INDO PERMATA USAHATAMA (PT. IPU) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MIMBARI
2SUGIANTO
3ARIS WIBOWO
4NUR CHOLIS
5ROGHIB
6ABDUL GHOFUR
7SUTRISNO
8SUGIRI
9AKROM
10MUH KHOSIM
11LASMANTO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. INDO PERMATA USAHATAMA (PT. IPU)
Pihak
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Efisiensi antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan Putusan ini;
  3. Menyatakan Tergugat melanggar UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo PP No 35 tahun 2021;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus seluruh Kompensasi PHK karena Efisiensi Para Penggugat dengan Jumlah Total sebesar : Rp. 959.795.400,00 (Sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah);, dengan perincian sebagai berikut :
  • MIMBARI (Penggugat 1), yang berusia 58 tahun sejumlah : Rp. 99.890.675 (Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
  • SUGIYANTO (Penggugat 2), yang berusia 58 tahun sejumlah : Rp. 91.365.675 (Sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
  • ARIS WIBOWO (Penggugat 3), yang berusia 58 tahun sejumlah : Rp. 100.251.825 (Seratus juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
  • NUR CHOLIS (Penggugat 4), yang berusia 58 tahun sejumlah Rp. 81.363.750 (Delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  • ROGHIB (Penggugat 5), yang berusia 57 tahun sejumlah Rp. 82.139.325 (Delapan puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
  • ABDUL GHOFUR (Penggugat 6), yang berusia 57 tahun sejumlah Rp. 102.611.825 (Seratus dua juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
  • SUTRISNO (Penggugat 7), berusia 57 tahun sejumlah Rp. 122.897.532 (Seratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
  • SUGIRI (Penggugat 8), berusia 55 tahun sejumlah Rp. 72.501.825 (Tujuh puluh dua juta lima ratus satu ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
  • AKROM (Penggugat 9), berusia 54 tahun sejumlah Rp. 82.389.325 (Delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
  • MUH KHOSIM (Penggugat 10), berusia 52 tahun sejumlah Rp. 74.402.475 (Tujuh puluh empat juta empat ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah);
  • LASMANTO (Penggugat 11), berusia 50 tahun sejumlah Rp. 78.564.325 (Tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus biaya perkara Perselisihan Hubungan Industrial terkait Kompensasi PHK karena Efisiensi Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
  2. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Rad) meskipun Tergugat melakukan upaya Kasasi maupun upaya hukum lain.
  3. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak