Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Efisiensi antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan Putusan ini;
- Menyatakan Tergugat melanggar UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo PP No 35 tahun 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus seluruh Kompensasi PHK karena Efisiensi Para Penggugat dengan Jumlah Total sebesar : Rp. 959.795.400,00 (Sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah);, dengan perincian sebagai berikut :
- MIMBARI (Penggugat 1), yang berusia 58 tahun sejumlah : Rp. 99.890.675 (Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
- SUGIYANTO (Penggugat 2), yang berusia 58 tahun sejumlah : Rp. 91.365.675 (Sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
- ARIS WIBOWO (Penggugat 3), yang berusia 58 tahun sejumlah : Rp. 100.251.825 (Seratus juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
- NUR CHOLIS (Penggugat 4), yang berusia 58 tahun sejumlah Rp. 81.363.750 (Delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- ROGHIB (Penggugat 5), yang berusia 57 tahun sejumlah Rp. 82.139.325 (Delapan puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
- ABDUL GHOFUR (Penggugat 6), yang berusia 57 tahun sejumlah Rp. 102.611.825 (Seratus dua juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
- SUTRISNO (Penggugat 7), berusia 57 tahun sejumlah Rp. 122.897.532 (Seratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
- SUGIRI (Penggugat 8), berusia 55 tahun sejumlah Rp. 72.501.825 (Tujuh puluh dua juta lima ratus satu ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
- AKROM (Penggugat 9), berusia 54 tahun sejumlah Rp. 82.389.325 (Delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
- MUH KHOSIM (Penggugat 10), berusia 52 tahun sejumlah Rp. 74.402.475 (Tujuh puluh empat juta empat ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah);
- LASMANTO (Penggugat 11), berusia 50 tahun sejumlah Rp. 78.564.325 (Tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus biaya perkara Perselisihan Hubungan Industrial terkait Kompensasi PHK karena Efisiensi Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Rad) meskipun Tergugat melakukan upaya Kasasi maupun upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
|