Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg PT METROPOLITAN GOLDEN MANAGEMENT PT. MEGA SURYA INVESTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 22 Feb. 2022
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1PT METROPOLITAN GOLDEN MANAGEMENT
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALI RIZA, S.E., S.H., M.H., MAP., M.Ak., CFrA., CLI., CHFI., CLA., CRA.PT METROPOLITAN GOLDEN MANAGEMENT
Pihak
NoNama
1PT. MEGA SURYA INVESTA
Pihak
Petitum

PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMOHON PKPU mohon kepada yang mulia KETUA PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SEMARANG Cq. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SEMARANGyang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut
1 Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT.  MEGA SURYA INVESTA untuk seluruhnya
2 Menyatakan TERMOHON PKPU / PT MEGA SURYA INVESTA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan
3 Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT MEGA SURYA INVESTA
4 Menunjuk dan mengangkat
a Sdr. Erlan Nopri, S.H., M.Hum Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU 318 AH.04.03-2018, tertanggal 22 November 2018, beralamat kantor di Perum Asri Sampangan JI. Garuda IV, No. 36, RT. 16, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta 55197
b Sdr. Arief Agoeng Wiranata, S.H., M.M.Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU 300 AH.04.03-2021, tertanggal 14 April 2021, beralamat kantor di JI. Madukoro Raya, Komplek Ruko Semarang Indah, Blok C-1 No. 19B, Tawangmas, Semarang Barat, Jawa Tengah
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT MEGA SURYA INVESTA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU / PT MEGA SURYA INVESTA dinyatakan Pailit.
5 Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan
6 Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT MEGA SURYA INVESTA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5
7 Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT MEGA SURYA INVESTA.


Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, diajukan agar dapat diperiksa dan diadili oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak