Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT. SARANA PATRA JATENG 1.PT. TRIA LAKSANA PRIMA
2.Adi Trilaksana
3.Hindun Tria Aprilianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. SARANA PATRA JATENG
Pihak
NoNamaNama Pihak
1agusman, S.H.M.H.AdvPT. SARANA PATRA JATENG
Pihak
NoNama
1PT. TRIA LAKSANA PRIMA
2Adi Trilaksana
3Hindun Tria Aprilianti
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 191.345.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III
  3. Menyatakan sah Perjanjian No. 004.2/SPJ-PKS/II/2023 – Nomor 01/TLP.02/2023 pada tanggal 22/02/2023 antara PT SARANA PATRA JATENG dan PT TRIA LAKSANA PRIMA
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan  wanprestasi
  5. Menyatakan Batal Perjanjian No. 004.2/SPJ-PKS/II/2023 – Nomor 01/TLP.02/2023 pada tanggal 22/02/2023 antara PT SARANA PATRA JATENG dan PT TRIA LAKSANA PRIMA akibat WANPRESTASI.

 

  1. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar  kewajiban akibat wanprestasi dengan total Pokok beserta denda sebesar  Rp 191.345.000,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak