Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Smg Yustiawati, S.H., M.H. MUHAMAD NADHIRIN Bin TUBIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1191/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1Yustiawati, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NADHIRIN Bin TUBIYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NADHIRIN Bin TUBIYONO pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 21 November 2024 pukul 16.00 WIB dan pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 5 Januari 2025 pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Novemver 2024 dan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di Tambal Ban yang beralamat di Dukuh Sulangsari, Rt 01/Rw 06 Desa Kutosari, Kec. Grinsing, Kab. Batang dan di Tambal Ban yang beralamat di Pesawahan Rt 05/Rw 01 Desa Tulis, Kec. Tulis, Kab. Batang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang. Namun oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan di RUTAN Semarang dan tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dipandang sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Subsidiair:

Bahwa Terdakwa MUHAMAD NADHIRIN Bin TUBIYONO pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 21 November 2024 pukul 16.00 WIB dan pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 5 Januari 2025 pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Novemver 2024 dan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di Tambal Ban yang beralamat di Dukuh Sulangsari, Rt 01/Rw 06 Desa Kutosari, Kec. Grinsing, Kab. Batang dan di Tambal Ban yang beralamat di Pesawahan Rt 05/Rw 01 Desa Tulis, Kec. Tulis, Kab. Batang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang. Namun oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan di RUTAN Semarang dan tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dipandang sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya