Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg PT. PETRA JAYA WAGIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. PETRA JAYA
Pihak
Pihak
NoNama
1WAGIMIN
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat merupakan Pekerja Waktu Tertentu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  3. Menyatakan hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu pada tanggal 31 Desember 2024.
  4. Menyatakan seluruh hak-hak Tergugat yang telah dibayarkan pada saat Pengakhiran Kontrak Kerja sejak tanggal 31 Desember 2024 telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat atas kelebihan bayar yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp 57.735.892,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua).
  6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan dan/atau Kasasi dari Tergugat; dan
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak