Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pemesanan Tanah Kavling No. 007-C/XXI/KGO-SPT/2021 dan Surat Perjanjian Pemesanan Tanah Kavling No. 010-C/XII/KGO-SPT/2021 batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika materiil maupun immateriil yang harus diganti oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 220.875.000,00 + Rp 315.000.000,00 = Rp. 535.875.000,00 (lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
|