Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
42/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg | RINA SOMA SETYORINI | PT. SEMARANG AUTOCOMP MANUFACTURING INDONESIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak gugatan ini putusan berkekuatan hukum tetap 3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon, uang penhargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp 38.454.850 (tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang tunggu kepada Penggugat sebesar : Penggugat : 5 x 2.388.500 = Rp 11.942.500 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) SUBSIDAIR Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Penggugat mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |