Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
42/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg RINA SOMA SETYORINI PT. SEMARANG AUTOCOMP MANUFACTURING INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RINA SOMA SETYORINI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD ABIDINRINA SOMA SETYORINI
Pihak
NoNama
1PT. SEMARANG AUTOCOMP MANUFACTURING INDONESIA
Pihak
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak gugatan ini putusan berkekuatan hukum tetap

3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon, uang penhargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp 38.454.850 (tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah)

4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang tunggu kepada Penggugat sebesar :

Penggugat : 5 x 2.388.500 = Rp 11.942.500 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)

SUBSIDAIR

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Penggugat mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya