Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
497/Pid.B/2024/PN Smg | Yustiawati, S.H., M.H. | 1.SATRIAWAN alias TOHA Bin A WAHID 2.HAERUL alias HERU Bin DASARMAN 3.WAHYU WIDYO PRAMONO alias WIWIT Bin SUNARYO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 497/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4352/M.3.10/Eoh.2/08/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu: ------------ Bahwa Terdakwa I SATRIAWAN alias TOHA Bin A WAHID bersama-sama dengan Terdakwa II HAERUL alias HERU Bin DASARMAN dan Terdakwa III WAHYU WIDYO PRAMONO alias WIWIT Bin SUNARYO pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 02 30 WIB dan pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Puri Arga Golf Blok D3-3 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Pesantren Kec. Mijen Kota Semarang (Rumah korban ADHITYA PURBOYO) atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP.
Dan Kedua: ------------ Bahwa Terdakwa I SATRIAWAN alias TOHA Bin A WAHID bersama-sama dengan Terdakwa II HAERUL alias HERU Bin DASARMAN dan Terdakwa III WAHYU WIDYO PRAMONO alias WIWIT Bin SUNARYO pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Merbabu Perum Puri Arga Golf Blok D3-9 Rt. 02 Rw. 02 Kel. Pesantren Kec. Mijen Kota Semarang (Rumah korban JANI SUGIJARTI), atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |