Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
520/Pdt.G/2025/PN Smg Tamtami Sri Koesharpijah PT BNI Life Insurance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 520/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tamtami Sri Koesharpijah
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DR. EDDHI SUTARTO, S. IP., S.H., M.HTamtami Sri Koesharpijah
Pihak
NoNama
1PT BNI Life Insurance
Pihak
Pihak
NoNama
1Uswatun Khasanah
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat (PT BNI Life Insurance) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat (Uswatun Khasanah) merupakan bagian dari hubungan keagenan yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Tergugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat klaim asuransi sebesar Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 98.400.000,-
  6. Menghukum Tergugat (PT BNI Life Insurance) untuk melaksanakan putusan ini dengan seketika dan sekaligus (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  7. Menyatakan Turut Tergugat  wajib tunduk dan taat pada putusan perkara ini, tanpa dimintai prestasi apapun.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak