Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON atas nama Elmiai Iteh, untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/151.a/I/2023/Ditreskrimum tanggal 24 Januari 2023 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara sebagaimana TELAH diterangkan dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor LP/B/101/II/2021/Jateng/Ditreskrimum, tanggal 23 Pebruari 2021, terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penggelapan, dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dilakukan oleh Saudara Daniel Setiawan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263, Pasal 372, dan Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;
pabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON atas nama Elmiai Iteh, untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/151.a/I/2023/Ditreskrimum tanggal 24 Januari 2023 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara sebagaimana TELAH diterangkan dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor LP/B/101/II/2021/Jateng/Ditreskrimum, tanggal 23 Pebruari 2021, terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penggelapan, dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dilakukan oleh Saudara Daniel Setiawan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263, Pasal 372, dan Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;
pabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono);
|