Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
433/Pdt.G/2024/PN Smg Achmad Zaenal Arifin 1.Widiyanto
2.Chamudah
3.M. Kamal Gholib, SE. Akt.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 433/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Achmad Zaenal Arifin
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ARROZZAQ ROFIUN SHAchmad Zaenal Arifin
Pihak
NoNama
1Widiyanto
2Chamudah
3M. Kamal Gholib, SE. Akt.
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli atas tanah dan bangunan rumah KPR BTN tipe RSS 36 dengan luas ±168 M2 yang terletak di Blok A Jl. Bukit Teratai V No. 198, yaitu:
    1. Surat perjanjian jual beli, dimana Chamudah (Tergugat II) telah membeli dari Widiyanto, S.H. (Tergugat I) tertanggal 26 Juni 1997 di Semarang;
    2. Surat perjanjian jual beli, dimana M. Kamal Gholib, SE. Akt. (Tergugat III) telah membeli dari Chamudah (Tergugat II) tertanggal 7 Februari 2001 di Semarang;
    3. Surat perjanjian jual beli, dimana Achmad Zaenal Arifin (Penggugat) telah membeli dari M. Kamal Gholib, SE. Akt. (Tergugat III) tertanggal 31 Desember 2001 di Semarang;
  3. Menyatakan sah kuitansi pembayaran dan pelunasan jual beli atas tanah antara Achmad Zaenal Arifin (Penggugat) terhadap M. Kamal Gholib, SE. Akt. (Tergugat III) yang dimana dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
  1. Kuitansi pembelian rumah dan tanah type RSS 36 Blok A Jl. Teratai V No. 198 Perumnas Sendang Mulyo Semarang Rp. 23.500.000 (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 31 Desember 2001;
  2. Kuitansi Pelunasan Pembelian 1 unit rumah type RSS 36 dengan lokasi Perumnas Bukit Sendang Mulyo Jl. Bukit Teratai V Blok A No. 198 Semarang Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) tertanggal 11 Januari 2003;
  1. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Achmad Zaenal Arifin (Penggugat) dengan M. Kamal Gholib, SE. Akt. (Tergugat III), Chamudah (Tergugat II), dan Widiyanto (Tergugat I) terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3215 seluas ±158 M2 (lk. seratus lima puluh delapan meter persegi) atas nama Widiyanto yang terletak di Perumahan Perumnas Sendangmulyo blok A Jl. Bukit Teratai V No. 198 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang. Diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 4 Juni 1997 No. 1001/V/1997, Penerbitan Sertipikat Tertanggal 31 Agustus 1998 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Semarang;
  2. Menyatakan Achmad Zaenal Arifin (Penggugat) berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dan proses pengurusan peralihan hak / balik nama atas tanah dan bangunan rumah berupa Sertipikat Hak Milik No. 3215 atas nama Widiyanto (Tergugat I) menjadi atas nama Achmad Zaenal Arifin (Penggugat);
  3. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas Sertipikat Hak Milik No. 3215 seluas ±158 M2 (lk. seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Perumahan Perumnas Sendangmulyo blok A Jl. Bukit Teratai V No. 198 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang;
  4. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat) untuk memproses pengurusan jual-beli dan balik nama atas tanah dan bangunan rumah atas nama Widiyanto (Tergugat I) menjadi atas nama Achmad Zaenal Arifin (Penggugat);
  5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Penggugat bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet (iut voerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak