Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nafi'uddin Fauzi Mahfudh, S.H.,M.H | PAROSO | 2 | Nafi'uddin Fauzi Mahfudh, S.H.,M.H | WALIYAH | 3 | Nafi'uddin Fauzi Mahfudh, S.H.,M.H | WARNADI | 4 | Nafi'uddin Fauzi Mahfudh, S.H.,M.H | MISRONAH | 5 | Nafi'uddin Fauzi Mahfudh, S.H.,M.H | MU’AYANAH | 6 | Nafi'uddin Fauzi Mahfudh, S.H.,M.H | NUR HASAN |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa kesepakatan antara Alm. H. Subandi alias Subandi Iskak dengan Alm. H. Hartono pada tahun 1983 terkait penggunaan tanah Alm. H. Subandi berdasarkan Persil 89 digunakan untuk Kantor Kelurahan dan diganti dengan sebidang tanah Sawah telah terjadi;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan Kantor Kelurahan Mangkang Wetan dan SD Inpres 1975 berasal dari dan merupakan hak kepemilikan Alm. H. Subandi alias Subandi Iskak berdasarkan atas Letter C Nomor 1012 Persil 89 yang belum dialihkan secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang digunakan sebagai kantor Kelurahan Mangkang Wetan hingga terbitnya sertifikat Tanah Hak Pakai nomor 00008, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tertanggal 26 Juli 2007, seluas 1735 m2, NIB 11.01.16.05.02041, berdasarkan surat ukur nomor 32/M Karanggayam ANGKANGWETAN/2007 tertanggal 11 Juni 2007, tertulis peruntukan sebagai kantor kelurahan dan sekolahan, tercatat atas nama Pemegang hak Pemerintah Kota Semarang (in casu : Tergugat I) yang berada di Blok D.5 Jl. No. 200, RT. 02 / RW. 04, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah milik Bapak Thohir;
Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Ma’sum, Tanah Milik Zainudin (dijual
kepada Nur Chasanah) dan Tanah Milik Suyuti; Sebelah Timur : Tanah Milik Suyuti;
Sebelah Barat : Jalan Desa;
menjadi atas nama Pemerintah Kota Semarang (in casu : Tergugat I) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian bagi Para Penggugat baik secara materiil maupun moril / immaterial;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Sertifikat Tanah Hak Pakai, nomor 00008, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, NIB 11.01.16.05.02041, letak tanah Blok D.5 Jl. Karanggayam No. 200, RT. 02 / RW. 04 dengan nama pemegang hak Pemerintah Kota Semarang (in casu : Tergugat I). Pada Sertifikat tersebut menyatakan asal hak atas tanah tersebut berasal dari Bekas Bengkok PS.77, dengan surat ukur tanggal 11 – 07 – 2007, No. 32/MANGKANG WETAN/2007, luas 1735 m2. dengan tertulis peruntukan sebagai kantor kelurahan dan sekolahan. Dengan batas- batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah milik Bapak Thohir;
Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Ma’sum, Tanah Milik Zainudin (dijual
kepada Nur Chasanah) dan Tanah Milik Suyuti; Sebelah Timur : Tanah Milik Suyuti;
Sebelah Barat : Jalan Desa;
- Sertifikat Tanah Hak Pakai nomor 00012, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, NIB 11.01.16.05.02034, letak tanah Blok Balong dengan nama pemegang hak Pemerintah Kota Semarang (in casu : Tergugat I). Pada Sertifikat tersebut menyatakan asal hak atas tanah tersebut berasal dari Bekas Bengkok PS.79, dengan surat ukur tanggal 11 – 07 – 2007, No. 44/MANGKANG WETAN/2007, luas 2026 m2. dengan tertulis peruntukan untuk Pertanian yang saat ini digarap oleh Paroso/Penggugat I (Ahli Waris Alm. H. Subandi alias Subandi Iskak). Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik ex bengkok Kapetengan II/Bondo
Desa;
Sebelah Selatan : Tanah Milik SDN IV Mangkang Wetan; Sebelah Timur : Tanah Milik Bapak H. Subandi; Sebelah Barat : Jalan Lapangan Kalisasak;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat sebesar :
Kerugian Materiil sebesar : Rp.4.250.000.000,-
Kerugian Imateriil sebesar : Rp.1.000.000.000,- Total dibayarkan Tergugat sebesar : Rp.5.250.000.000,-
Terbilang : (Lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tanggung renteng, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar tunduk dan menjalankan isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat maupun Turut Tergugat (Uitvoorbaar bij voorad);
|