Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
142/Pdt.G.S/2024/PN Smg BPR ARTHA NUSANTARA ABADI 1.NUR AIDIN
2.SITI KHOIRIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 142/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 137.113.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Ingkar Janji ) kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya seketika dan seluruhnya pada tanggal 17 Desember 2024 yaitu TotalĀ  Rp 137.113.000,-(Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah). Pokok Rp 100.00.000,- (Seratus juta rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), dan denda Rp. 23.113.000 (dua puluh tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah)
  4. Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka TERGUGAT menyerahkan perkara ini kepada PENGGUAT untuk melaksanakan dan menjalankan upaya-upaya hukum yangsesuai Undang-undang yang berlaku termasuk melakukan/menjalankan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan maupun Sita Jamian.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak