Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan menunjuk Pemohon (SUWARTO, SH) untuk mewakili anak yang belum dewasa bernama : MUHAMMAD AR RASYID, laki-laki lahir di Semarang pada tanggal 20 Maret 2006 untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menghibahkan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertipikat Hak Milik No. 2217 yang terletak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan luas + 117 M2 (lebih kurang seratus tujuhbelas meter persegi) dan Hak Milik No. 5511 yang terletak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2 (seratus empatpuluh meter persegi). Yang kepemilikan keduanya atas nama : SUWARTO, SH (Pemohon).
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|