Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
430/Pid.Sus/2025/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | 1.MUHKLAS bin SATORI 2.MUHAMAD SOLEH bin NUR KHOLIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 430/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4545/M.3.10/Enz.2/9/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa I Muhklas bin Satori bersama-sama dengan terdakwa II Muhamad Soleh bin Nur Kholis pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di traffic light yang terletak di jalan Ronggowarsito Kelurahan Tanjungmas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan menawarkan dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan kejahatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwa I Muhklas bin Satori bersama-sama dengan terdakwa II Muhamad Soleh bin Nur Kholis pada hari Sabtu tanggal 12 Juli tahun 2025 sekira pukul 13.10 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di traffic light yang terletak di jalan Ronggowarsito Kelurahan Tanjungmas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |