Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
108/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT SEMARANG SELATAN 1.DWI SUSANTI
2.MUKHAMAD FAUZI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 108/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 01 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT SEMARANG SELATAN
Pihak
Pihak
NoNama
1DWI SUSANTI
2MUKHAMAD FAUZI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 212.386.861,00
Petitum

          Primair :

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1901CV59/982/01/2019 tanggal 29 Januari 2019;   

3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1901CV59/982/01/2019 tanggal 29 Jnauari 2019 ;

5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 212.386.861,- (dua ratus dua belas juta tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah),

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 212.386.861,- (dua ratus dua belas juta tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian :

Tunggakan Pokok Rp.  169.300.000,-

Tunggakan Bunga Rp.   43.086.861,-

7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama  Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 615 atas nama Dwi Susanti, dengan luas 85 meter persegi berdasarkan Surat Ukur No. 4900/1995 tanggal 28-06-1995.

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak