Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. Bobby Ahmad Zahid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Bobby
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agus Arizal, SHI., MH. dan RekanBobby
Pihak
NoNama
1Ahmad Zahid
Pihak
Petitum
MENGADILI :
 
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/Ahmad Zahid, selaku pemilik dan/atau pengurus Toko Bangunan/TB. Anugrah yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Pantura, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang-Jawa Tengah;
 
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara TERMOHON PKPU/Ahmad Zahid untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/Ahmad Zahid;
 
4. Menunjuk dan mengangkat :
 
1. Sdr. Beni Heriyanto, SH., MH., yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-180.AH.04.06-2023 tanggal 30 Oktober 2023, yang berkantor pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Benz & Rekan yang beralamat Kantor di Jl. WR. Supratman, Perum Griya Indah, Blok H18/20, Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Tlp. 0857 1278 4341, email: Benzsya01@gmail.com, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/Ahmad Zahid atau selaku Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/Ahmad Zahid dinyatakan pailit;
 
2. Sdr. M. Chairully Ilham, SH., yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-62.AH.04.05-2025 tanggal 29 April 2025, yang berkantor pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum ILHAM PARTNERSHIP  yang beralamat Kantor di Ciputra Citra Towers (North Tower), Lt. 3, Unit 03/A1, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. 06, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Tlp. 0813 8952 9992, email: ilham.chri@gmail.com, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/Ahmad Zahid atau selaku Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/Ahmad Zahid dinyatakan pailit;
 
RIZAL & REKAN
 
 
5. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU/Ahmad Zahid dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke–45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
 
6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; 
 
7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU; 
 
Atau apabila Ketua Pengadialan melalui Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak