Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | Bekti Wicaksono, S.H., M.H. | SURYANI, SE Binti ARJO WIYONO SAIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1315/M.3.34/Ft.1/09/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |