Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. PT HEKSA ENERGI MITRANIAGA Arief Rakhmat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT HEKSA ENERGI MITRANIAGA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Jusuf Tisnapradja, S.H., dan RekanPT HEKSA ENERGI MITRANIAGA
Pihak
NoNama
1Arief Rakhmat
Pihak
Petitum
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa nama Heksa Energi Mitraniaga dan Logo HEMA dalam Sertifikat Merek Nomor IDM001037103 kelas 39 tertanggal 1 Februari 2022 merupakan nama dari Penggugat yang sah dan sudah dipergunakan Penggugat sebelum pendaftaran merek;
 
3. Menyatakan tindakan Tergugat mendaftarkan nama Heksa Energi Mitraniaga dan Logo HEMA dengan Nomor IDM001037103 kelas 39 tertanggal 1 Februari 2022 dilandasi iktikad tidak baik;
 
4. Menyatakan batal Merek Heksa Energi Mitraniaga dan Logo HEMA dengan Nomor IDM001037103 kelas 39 tertanggal 1 Februari 2022 atas nama Arief Rakhmat dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
 
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan pelaksanaan pendaftaran merek Heksa Energi Mitraniaga dan Logo HEMA (HEMA adalah singkatan dari Heksa Energi Mitraniaga) dengan Nomor IDM001037103 kelas 39 tertanggal 1 Februari 2022 atas nama Arief Rakhmat dengan pencoretan dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek melalui mekanisme Hukum dan Ketentuan yang berlaku.
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak