Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2023/PN Smg | JAKA SURYANTA, SH. | KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2023/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | ------ | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Semarang C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 4 Oktober 2021 dengan Pelapor atas nama Sdri. SRI REJEKI WIJAYA dan Terlapor Sdr. Haji Nurohman adalah TIDAK SAH;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/279.a/I/2023/ Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2023 atau surat perintah penyidikan terdahulu terkait laporan polisi ini yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (JAKA SURYATNA, S.H Bin NARTO SUGIYONO) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah karenanya HARUS DIHENTIKAN dan Termohon dihukum untuk menerbitkkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3);
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan / kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadila PETITUM Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Semarang C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 4 Oktober 2021 dengan Pelapor atas nama Sdri. SRI REJEKI WIJAYA dan Terlapor Sdr. Haji Nurohman adalah TIDAK SAH;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/279.a/I/2023/ Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2023 atau surat perintah penyidikan terdahulu terkait laporan polisi ini yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (JAKA SURYATNA, S.H Bin NARTO SUGIYONO) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah karenanya HARUS DIHENTIKAN dan Termohon dihukum untuk menerbitkkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3);
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan / kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadila |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |