Petitum |
- Bahwa orang yang dimaksud sudah tidak ada kabar atau tidak dapat dihubungi sejak tahun 2014 dan hingga kini tidak ada informasi yang jelas mengenai keberadaannya.
- Bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menemukan yang bersangkutan, antara lain dengan menghubungi keluarga, tetangga, teman, RT/RW dan Kelurahan setempat namun tidak membuahkan hasil.
- Bahwa keterangan mengenai hilangnya yang bersangkutan telah dilaporkan kepada pihak berwenang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Kepolisian Nomor S.Ket/04/II/2025/RES TBS SMG/JATENG tanggal 10-02-2025.
- Bahwa pengajuan permohonan ini guna memperoleh kepastian hukum dalam proses pembagian warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia pada 18-11-2020. Tujuannya agar status ahli waris yang hilang ini dapat jelas, sehingga pembagian warisan dapat dilaksanakan dengan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|