Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
258/Pdt.G/2022/PN Smg BUDIARTO SISWOJO 1.dr. Setiawan
2.PT. MUTIARA ARTERI PROPERTY
3.SISWA SANDJAJA CHANDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 258/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EVARISAN, SH., MH. Dan RekanBUDIARTO SISWOJO
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu memberikan/ memasukkan keterangan yang tidak benar/ bohong tentang luas tanah yang menjadi obyek jual beli di dalam akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yaitu :
  • Akta Penglepasan dan Penyerahan Hak Prioritas atas tanah Negara Bekas Hak Milik No. 04283/Sambirejo
  • dibuat di hadapan Dewikusuma, Notaris di Semarang;  
  • Akta Penegasan Penglepasan dan Penyerahan Hak Prioritas atas tanah Negara Bekas Hak Milik No. 04283/Sambirejo tanggal 14 Januari 2021, Nomor: 1 dibuat di hadapan Dewikusuma, Notaris di Semarang; 
  • Akta Addendum Perjanjian Penglepasan dan Penyerahan Hak Prioritas atas tanah Negara Bekas Hak Milik No. 04283/Sambirejo
  • dibuat di hadapan Dewikusuma, Notaris di Semarang; 

 

2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III sebesar Rp 8.728.200.000,- (Delapan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);

 

3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar denda atas kerugian sebagaimana petitum angka 3 di atas sebesar 3% per bulan terhitung sejak Putusan perkara a quo dibacakan sampai dengan pembayaran lunas;

 

4. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;

 

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak