INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
258/Pdt.G/2022/PN Smg | BUDIARTO SISWOJO | 1.dr. Setiawan 2.PT. MUTIARA ARTERI PROPERTY 3.SISWA SANDJAJA CHANDRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 258/Pdt.G/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III sebesar Rp 8.728.200.000,- (Delapan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar denda atas kerugian sebagaimana petitum angka 3 di atas sebesar 3% per bulan terhitung sejak Putusan perkara a quo dibacakan sampai dengan pembayaran lunas;
4. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |