Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | MUSTOFA, S.H., M.H. | HERI PANCASILARDI Bin RAIS M.E Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-271/M.3.45/Ft.1/02/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |