Petitum Permohonan |
- Untuk menyatakan tidak sahnya PENETAPAN PEMOHON sebagai TERSANGKA yang diterbitkan oleh PARA TERMOHON dalam Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor: LK-02/WBC.10/BD.04/PPNS/2021 tertanggal 16 Februari 2021, karena tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Bahwa TERMOHON II dimohonkan masuk dalam permohonan praperadilan didasarkan pada Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN.SMG tanggal 10 Mei 2021 dan Putusan Praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2021/PN.SMG tanggal 21 Juni 2021 yang mewajibkan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menangani perkara PEMOHON sebagai pihak dalam Praperadilan;
- Bahwa meskipun demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021 disebutkan bahwa yang ditarik sebagai pihak Praperadilan cukup TERMOHON I, tetapi untuk memenuhi sahnya permohonan Praperadilan, maka PEMOHON melibatkan TERMOHON II untuk ikut sebagai pihak dalam Praperadilan ini, dengan harapan Hakim yang menyidangkan permohonan ini dapat bersungguh-sungguh sehingga tidak bermain-main dalam memeriksa Praperadilan yang diajukan PEMOHON;
|