Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
507/Pdt.P/2024/PN Smg HARIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 507/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HARIONO
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2.  Menetapkan menunjuk Pemohon (HARIONO) sebagai Wali dari anak-anak yang belum     dewasa bernama : WILLIAM REYNARD ARTHUR WHYETT, laki-laki lahir pada tanggal, 25 Desember 2011 GRACE IGNACIA WHYETT, perempuan lahir pada tanggal, 27 Maret 2014, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual sebidang tanah dan bangunan dan segala sesuatunya yang berdiri dan tertanam diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 2136, Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan luas ± 65     M2 yang kepemilikannya atas nama Pemohon ;

III. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak