Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Koperasi Mitra Usaha Perkasa |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DIDIK SIMON CAHYADI SUPRANATA, SH,MH,Sp.N dan Rekan | Koperasi Mitra Usaha Perkasa |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Heryjanto T | 2 | Sugijani |
|
Pihak |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
110.767.971,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat:-------------------------------
- SURAT PENGAKUAN HUTANG No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 jo SURAT PERJANJIAN KREDIT No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 dan;---------------------------------------------------------------------
- Draft akta Kuasa dan Berita Acara Penandatanganan Akta oleh PENGGUGAT dan Bapak SETIJA BOEDI dan istrinya yang bernama OH BWEE HWA NIO.----
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para TERGUGAT telah wanprestasi / cidera janji atas SURAT PENGAKUAN HUTANG No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 jo SURAT PERJANJIAN KREDIT No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 yang telah ditandatangani bersama dengan PENGGUGAT;-
- Menghukum Para TERGUGAT melunasi kewajiban sebesar total tunggakan kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 110.767.971 ( seratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah ) yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp. 85.457.647 ( delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah ) dan kewajiban bunga dan denda sebesar Rp. 25.310.324 ( dua puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah ) dengan ketentuan apabila Para TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut, maka agunan sebagaimana telah diuraikan dalam posita angka 2 huruf c tersebut diatas dilelang untuk melunasi hutang tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |