Dakwaan |
Bahwa terdakwa PARIYAH Binti WARSONO pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib dan Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 20.00 WIB atau dalam suatu waktu antara bulan Desember tahun 2023 hingga bulan Juni tahun 2024 bertempat di dalam rumah tepatnya di kamar korban BUDI ANDAYANI Binti (Alm) DJANI HASYIM ASYHARI yang beralamatkan di Kp. Magersari Rt 03 Rw 02 Kelurahan Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |