Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 22 September 2022 atas sebidang tanah, dalam Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 2556 Kelurahan Sambiroto, seluas ± 108 m2 (Seratus delapan meter persegi), atas nama Tergugat yag terletak di Perum. Bumi Wanamukti D2/21, RT. 003/RW. 005, Kel. Sambiroto, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : Rumah Milik Bapak Santono
- Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak Edwart
- Sebelah Utara : Rumah Milik Bapak As Ad
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI ;
- Menyatakan sah secara hukun penguasaan Penggugat atas sebidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang seluas ± 108 m2 (Seratus delapan meter persegi), atas nama Tergugat yag terletak di Perum. Bumi Wanamukti D2/21, RT. 003/RW. 005, Kel. Sambiroto, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : Rumah Milik Bapak Santono
- Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak Edwart
- Sebelah Utara : Rumah Milik Bapak As Ad
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat berhak untuk mengajukan Permohonan Balik Nama Sertifikat Hak atas sebidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang seluas ± 108 m2 (Seratus delapan meter persegi), atas nama Tergugat yang terletak di Perum. Bumi Wanamukti D2/21, RT. 003/RW. 005, Kel. Sambiroto, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : Rumah Milik Bapak Santono
- Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak Edwart
- Sebelah Utara : Rumah Milik Bapak As Ad
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melkakuan balik nama No. 2556 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang seluas ± 108 m2 (Seratus delapan meter persegi), atas nama Tergugat yag terletak di Perum. Bumi Wanamukti D2/21, RT. 003/RW. 005, Kel. Sambiroto, Kec.Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : Rumah Milik Bapak Santono
- Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak Edwart
- Sebelah Utara : Rumah Milik Bapak As Ad
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|