Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LL.M | SUMINAH | 2 | Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LL.M | ABD. ROHMAN | 3 | Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LL.M | JUMINAH | 4 | Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LL.M | MARSI | 5 | Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LL.M | MAIMUNAH | 6 | Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LL.M | JUMIRAN | 7 | Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LL.M | NGAMINAH | 8 | Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LL.M | MUZARO'AH | 9 | Dr. Aris Septiono, S.H., M.H., LL.M | FAOZIZAH |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum ahli waris yang sah dan masih hidup dari Alm. MARJUMI sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 24 April 2024 dan telah dicatat di buku register Kelurahan Meteseh Nomor 593/21 tanggal 24 April 2024 dan register Kecamatan Tembalang Nomor: 593/197 tanggal 26 April 2024 yaitu:
- Istri : SUMINAH
- Anak ke-1 : ABD ROHMAN
- Anak ke-2 : JUMINAH
- Anak ke-3 : MARSI
- Anak ke-4 : MAIMUNAH
- Anak ke-5 : JUMIRAN
- Anak ke-7 : NGAMINAH
- Cucu ke-1 dari anak ke-6 : MUZARO’AH
- Cucu ke-2 dari anak ke-6 : FAOZIZAH
- Menyatakan harta warisan Alm. MARJUMI yang berasal dari harta bersama MARJUMI dan SUMINAH atas sebidang tanah yang terletak di Meteseh RT. 01. RW. 04, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02079 atas nama SUMINAH tanggal 24 Maret 1997, dengan Surat Ukur Nomor: 11.01.05.01.01924, tanggal 07-01-1997, luas 3.110 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : 01811 / Perum Dinar
Sebelah Timur : 01918 dan 01921 (Pak Muranto)
Sebelah Selatan : Perum Korpri
Sebelah Barat : Perum Korpri
Adalah harta waris yang belum dibagi.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Kuasa Menjual Nomor 52 tertanggal 26 Maret 2019, Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 53 tertanggal 26 Maret 2019 dan Akta Jual Beli Nomor 525/2019 tertanggal 20 Desember 2019 yang dibuat oleh Notaris/PPAT MADIYANA HERAWATI, SH/TERGUGAT III;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02079/Meteseh atas nama MIKA BASUKI/TERGUGAT II atau atas nama HERU PURWANTO/TERGUGAT IV tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan SUMINAH/PENGGUGAT I sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Meteseh RT. 01. RW. 04, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02079 tanggal 24 Maret 1997, dengan Surat Ukur Nomor: 11.01.05.01.01924, tanggal 07-01-1997, luas 3.110 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : 01811 / Perum Dinar
Sebelah Timur : 01918 dan 01921 (Pak Muranto)
Sebelah Selatan : Perum Korpri
Sebelah Barat : Perum Korpri
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencoret nama MIKA BASUKI/TERGUGAT II atau HERU PURWANTO/TERGUGAT IV dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02079/Meteseh dan mengembalikan ke keadaan semula ke atas nama SUMINAH pada buku tanah;
- Memerintahkan kepada MIKA BASUKI/TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02079, atas nama MIKA BASUKI, dengan Surat Ukur Nomor : 11.01.05.01.01924/1997, tanggal 07-01-1997, luas 3110 m2 kepada PARA PENGGUGAT dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian tidak dapat memanfaatkan dan tidak dapat menjual obyek tanah sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
- Biaya Jasa Advokat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Biaya operasional mengurus perkara sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Jumlah = Rp.3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
Kerugian Immateriil
- Menyita waktu, biaya serta pikiran.
- Merasa martabat dan harga diri Para Penggugat dilecehkan.
Karena itu sudah sepatutnya dihukum untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami Para Penggugat dan ahli waris lainnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah);
Jumlah total kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp. 5.600.000.000,- (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah yang terletak di Meteseh RT. 01. RW. 04, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02079, atas nama MIKA BASUKI/TERGUGAT II atau atas nama HERU PURWANTO/TERGUGAT IV, dengan Surat Ukur Nomor : 11.01.05.01.01924/1997, tanggal 07-01-1997, luas 3110 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : 01811 / Perum Dinar
Sebelah Timur : 01918 dan 01921 (Pak Muranto)
Sebelah Selatan : Perum Korpri
Sebelah Barat : Perum Korpri
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan meskipun adanya verset, banding maupun kasasi dari Para Tergugat ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
|